Uncategorized

Kantor Imigrasi Buka Pelayanan Paspor Kolektif “EAZY PASSPORT”

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan program pelayanan paspor secara kolektif yang diberi nama ”Eazy Passport.” Melalui program ini pemohon bisa mengajukan permohonan paspor tanpa perlu ke kantor imigrasi karena petugas akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan. Seluruh proses permohonan paspor mulai dari penyerahan dan pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi kegiatan. Paspor yang sudah jadi nantinya bisa diambil secara perwakilan atau bisa juga dikirim ke rumah melalui jasa PT Pos Indonesia. Program pelayanan Eazy Passport menyasar komunitas besar seperti pegawai di perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, warga perumahan, dan komunitas atau organisasi dengan syarat minimal pemohon sebanyak 50 orang. Dalam pelaksanaannya, program pelayanan ini akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran Covid 19.

Bagi kantor/komunitas/perumahan yang menginginkan diadakan pelayanan paspor kolektif bisa mengajukan permohonan pelayanan Eazy Passport kepada kantor imigrasi melalui surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan. Dalam surat permohonan yang diajukan ke kantor imigrasi harus memuat keterangan jumlah pemohon paspor, data para pemohon paspor (berupa nama, tanggal lahir, NIK), dan jenis permohonan paspor baru atau penggantian. Pemohon juga wajib mencantumkan lokasi dan waktu pelayanan paspor serta nomor kontak orang yang bertanggung jawab dengan kegiatan tersebut. Hal ini diperlukan untuk keperluan koordinasi dalam penyiapan tempat serta peizinan di lokasi pelayanan paspor. Pelayanan Eazy Passport bisa dilaksanakan di jam/hari kerja maupun di luar jam/hari kerja seuai kesepakatan antara perwakilan pemohon dengan kantor imigrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *