Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai memberikan kelonggaran terkait kegiatan belajar mengajar(KBM) meski berada di tengah pandemi corona. Setelah menutup seluruh kegiatan sekolah lantaran Covid 19, pemerintah mulai memberikan izin bagi sekolah sekolah di wilayah yang berstatuszona hijau Covid 19 untuk kembali membuka sekolah dan melanjutkan aktivitas belajar mengajarnya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, meski sekolah di zona hijau memenuhi syarat untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, orangtua memiliki andil dalam pengambilan keputusan.
Nadiem mengatakan, pembukaan sekolah di zona hijauharus memenuhi banyak persyaratan, salah satunya izin orangtua. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemdikbud melalui Twitter nya, saat ini terdapat kurang lebih 10 persen sekolah di Indonesia yang sudah memulaipembelajaran tatap muka. Jumlah ini sangat sedikit, karena mengikuti zonasi pandemi yang direkomendasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
Meskipun berjumlah sedikit, mereka yang terlibat dalam kegiatan belajar mengajar tersebut haruslah mengikuti panduan yang dibuat oleh Kemdikbud, agar tetap selamat dan tidak terjadi penularan virus. Dalam tersebut, ada beberapa hal yang dibahas mulai dari tugas dan tanggung jawab, protokol kesehatan di lingkungan pendidikan mulai dari pendidikan dasar, pendidikan tinggi, hingga pesantren atau pendidikan keagamaan. Hanya sekolah di zona hijauCovid 19 yang boleh membuka kembali sekolah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dibuka secara bertahap antar jenjang pendidikan.