Aktris tanah air, Fairuz A Rafiq mengungkapkan rasa syukur setelah mengetahui hasil sidang putusan dari trio ikan asin. Hal tersebut diketahui melalui unggahan akun media sosial Instagram, @fairuzarafiq. Fairuz mengunggah sebuah foto mengenai trio ikan asin yang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangan foto, Fairuz mengucapkan terima kasih pada sang Pencipta. Istri dari Sonny Septian ini menyebutkan sebuah kebohongan bisa saja menutupi kebenaran. Namun kebohongan tidak akan mampu menghilangkan fakta yang sesungguhnya.
Fairuz menyampaikan, hanya menunggu waktu untuk mengungkap sebuah kebenaran. Kebohongan bisa menutupi kebenaran, Tapi tidak menghilangkannya..
Hanya masalah waktu hingga kebenaran TERUNGKAP.. AllahuAkbar.. Trimakasih ya Allah… ," tulis Fairuz.
Diketahui Fairuz mengunggah foto tersebut, pada Senin (13/4/2020). Putusan hakim telah dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Trio ikan asin yang terdiri dari Pablo Benua dan sang istri, Rey Utami serta Galih Ginanjar telah dinyatakan bersalah.
Hal tersebut diketahui melalui video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (13/4/2020). Sidang kali ini dilakukan melalui teleconference terkait pandemi Corona atau Covid 19. Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para penasihat hukum berada di ruang sidang.
Sementara seluruh terdakwa berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dalam sidang itu, majelis hakim telah mengadili Pablo, Rey Utami, dan Galih. Ketiganya telah dinyatakan bersalah dalam laporan yang dibuat Fairuz.
Majelis Hakim menilai, baik Pablo, Rey, maupum Galih melakukan tindak pidana dengan sengaja. Di mana dalam tindakan itu, terdapat penghinaan orang lain hingga menimbulkan kerugian bagi Fairuz. "Mengadili terdakwa satu Pablo Putera Benua, terdakwa dua Rey Utami," terang Majelis Hakim.
"Dan terdakwa tiga Galih Ginanjar Saputra dinyatakan bersalah melakukan pidana dengan sengaja." "Memiliki muatan penghinaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," tambahnya. Kemudian ketiganya menerima hukuman berupa mendekam di penjara.
Dari trio ikan asin, hukuman untuk Galih dirasa paling berat. Untuk Pablo diberi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan. Sementara sang istri, dipenjara selama 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan Galih, menerima hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Pablo Putera Benua penjara selama satu tahun delapan bulan," jelas Majelis Hakim. "Terdakwa dua, Rey Utami penjara selama satu tahun empat bulan."
"Terdakwa tiga, Galih Ginanjar Saputra penjara selama dua tahun empat bulan," imbuhnya. Sebelumnya, trio ikan asin terjerat kasus setelah Rey dan Galih membuat video. Dalam video itu diketahui Galih Ginanjar menyebutkan kata kata yang menyangkut organ intim milik Fairuz.
Akhirnya, Fairuz memutuskan untuk melaporkan ketiga pihak terkait ke Polda Metro Jaya di tahun 2019 lalu.