Uncategorized

Pemerintah Revisi Cuti Bersama Tahun 2020, Tambah 4 Hari Libur, Berikut Rinciannya

Pemerintah sepakat merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung pada Senin (9/3/2020) di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka barat, Jakarta Pusat. Dalamrapat tersebut, pemerintah menetapkan untuk menambah empat hari libur di tahun 2020.

Dengan demikian, hari libur di tahun 2020 yang semula berjumlah 20 hari, kini bertambah menjadi 24 hari. Berikut rincian penambahan hari libur, seperti yang dilansir dari laman resmi : 1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2020

2. Tanggal 21 Agustus sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Hijriyah 3. Tanggal 30 Oktober sebagai Cuti Bersama Maulid Nabi Saw Diketahui, rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah menteri lainnya yaitu Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pariwisata Wishnutama, MenPAN RB Tjahjo Kumolo, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Selain itu, hadir pulaSekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, perwakilan dari Polri, perwakilan dari Kamar Dagang Industri, dan Kementerian/Lembaga terkait. Adapun rapat yang digelar secara tertutup tersebut berlangsung sekitar90 menit. Setelah rapat berakhir, agenda langsung dilanjutkan dengan konferensi pers sekaligus penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Selain penambahan empat hari libur, berikut rincian hasil keputusan Rapat Tingkat Menteri tentang Review, Penetapan, dan Penandatanganan Revisi SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020: 1. Bahwa penetapan hari libur/cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional. 2. Pemerintah memandang perlu meninjau kembali SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

3. Pemerintah akan merumuskan kategori Hari Libur, yang akan diatur dalam Peraturan Presiden: A.Hari Libur Nasional: Hari libur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 3 Tahun 1983. B.Hari Libur Bersama: Hari hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan Pemerintah dengan pertimbangan khusus atau alasan tertentu.

C.Cuti Bersama: Hari libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai/karyawan, untuk ASN hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017. Adapun rincianhari libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB yang telah ditetapkan, sebagai berikut : Januari : Tahun Baru 2020 Masehi

25 Januari : Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili 22 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw 25 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

10 April : Wafat Isa Al Masih Mei : Hari Buruh Internasional Mei : Hari Raya Waisak 2564

21 Mei : Kenaikan Isa Al Masih 4 25 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah Juni : Hari Lahir Pancasila

31 Juli : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 20 Agustus : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

29 Oktober : Maulid Nabi Muhammad Saw 25 Desember : Hari Raya Natal 22, 26, 27, 28 dan 29 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

21 Agustus : Tahun Baru Islam1442 Hijriyah 30 Oktober : Maulid Nabi Muhammad Saw 24 Desember : Hari Raya Natal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *